3. Preaudit dan Pembayaran Akad: Pelaku ide usaha membayar pemeriksaan kehalalan, dan pihak LLPOM MUI melakukan preaudit.
4. Penjadwalan dan Pelaksanaan Audit: Pendaftar dan tim audit atau auditor dari MUI menjadwalkan pelaksanaan audit dan memeriksa kehalalan produk.
5. Rapat Auditor dan Analisis Lab: Hasil audit akan dibahas dalam rapat auditor setelah analisis laboratorium dilakukan terhadap suatu produk.
6. Keputusan Status: Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH (Sistem Jaminan Halal) untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.
7. Rapat Komisi Fatwa: Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Penerbitan Ketetapan Halal MUI dan Status SJH: Perusahaan memperoleh ketetapan halal MUI dan status/sertifikasi SJH.
9. Penerbitan Sertifikat Halal: Perusahaan mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI.
Dokumen yang Disiapkan
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan pelaku bisnis untuk proses pendaftaran sertifikasi halal antara lain: