Parapuan.co - Kereta Berdarah merupakan film horor terbaru yang segera tayang di bioskop.
Film Kereta Berdarah sendiri merupakan hasil garapan sutradara Rizal Mantovani bersama dengan rumah produksi MVP Pictures.
Singkat cerita, film Kereta Berdarah mengisahkan tentang perjalanan kakak beradik yakni Purnama dan Kembang.
Mereka berdua mengunjungi sebuah resort yang begitu mewah.
Namun ketika menuju resort tersebut, Purnama dan Kembang harus menaiki sebuah kereta bernama Sangkara.
Di tengah perjalanan, kejadian tak terduga dan di luar nalar terjadi.
Bahkan kejadian tersebut menghilangkan satu per satu gerbong kereta.
Lantas, bagaimana kelanjutan cerita Purnama dan Kembang?
Apakah mereka berhasil lolos dari kereta mengerikan ini?
Baca Juga: Sinopsis Film Rambut Kafan, Teror Mistis yang Dialami Sebuah Keluarga
Karakter Perempuan Film Kerta Berdarah
Film Kereta Berdarah nantinya menampilkan karakter perempuan Hana Malasan.
Di film ini Hana Malasan akan memerankan karakter perempuan bernama Purnama.
Bukan itu saja, ada pula Zara Leola yang akan memerankan karakter Kembang.
Di film Kereta Berdarah, keduanya akan menjadi pasangan kakak beradik yang terjebak di sebuah kereta bernama Sangkara.
Jadwal Tayang Film Kereta Berdarah
Setelah mengatahui sinopsis film Kereta Berdarah, kurang lengkap jika kita tidak membahas kapan penayangannya.
Rencananya, film Kereta Berdarah dijadwalkan tayang mulai 1 Februari 2024 mendatang.
Bukan hanya menyuguhkan misteri dan adegan-adegan mencekam, film ini juga banyak menggunakan teknologi Computer Generated Image (CGI).
Hal ini diungkap oleh Amrit Punjabi selaku produser film Kereta Berdarah.
"Saya rasa pemain-pemainnya gokil, Rizal gokil, tim kreatifnya. Yang pasti terima kasih tim yang ngerjain CGI-nya. Saya sungguh senang," kata Amrit seperti dilansir dari Kompas.com.
Kawan Puan, demikian informasi terkait film Kereta Berdarah termasuk jadwal tayangnya.
Jadi, nantikan penayangan film ini di bioskop ya!
Baca Juga: Masih Dibintangi Aulia Sarah, Simak 3 Fakta Penting Film Badarawuhi di Desa Penari
(*)