Kamu bisa menggunakan NIK atau Nomor Paspor untuk cek DPT kamu.
Jangan lupa catat nama kabupaten/kota serta kecamatan yang terdaftar (ini digunakan untuk cari dapil).
Untuk kamu yang akan mengecek DPT bisa klik di sini.
3. Cari Tahu Lokasi Daerah Pemilihan (Dapil)
Selanjutnya, mengetahui lokasi dapil membantu kamu mencari informasi calon legislatif (caleg) yang nanti bisa kamu pilih.
DPR RI: berdasarkan kota/kabupaten
DPRD Provinsi: berdasarkan kabupaten/kota
DPRD Kota/Kabupaten: berdasarkan kecamatan/kelurahan
DPD: berdasarkan daerah provinsi
4. Cek Daftar Calon Legeslatif (Caleg)
Langkah lain sebelum kamu menyalurkan suara di Pemilu 2024, pastikan sudah mengetahui siapa saja caleg yang terdaftar.
Nah, setelah melalui empat langkah di atas, kamu sudah siap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan suara di pemilu langsung 2024.
Kawan Puan, yuk kita rayakan pesta demokrasi tahun ini dengan tenang dan damai.
Pastikan kamu menyalurkan suaramu untuk Indonesia yang lebih baik, jangan golput, ya!
Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya
(*)