Parapuan.co - Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS).
Melansir Kompas.tv, sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilantik.
Untuk tahun ini, KPU juga menaikkan gaji ketua dan para anggota KPPS menjadi Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta.
Sebelumnya di Pemilu 2019 lalu, gaji ketua KPPS hanya Rp550 ribu sedangkan anggotanya Rp500 ribu.
Melihat gaji KPPS yang dinaikkan, rasanya hampir bisa dipastikan hal itu dilakukan mengingat pentingnya tugas mereka.
Kawan Puan ingin tahu tugas KPPS dan masa kerjanya dalam Pemilu 2024? Yuk, simak uraian berikut!
Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS)
1. Tugas Ketua KPPS
Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Gaji