Selain itu, berikut ini beberapa tugas Ketua KPPS selama menjalani tugasnya di masa pemilihan umum:
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti ke pemilih maksimal 1 kali jika ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra, kemudian diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara untuk menghindari kesalahan memasukkan posisi surat suara.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke formulir Model C1.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 6 Tips Jadi Pemilih Pemula yang Kritis dan Cerdas