Pertama, yaitu mendahulukan pengeluaran yang bersifat wajib, semisal pajak penghasilan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban bisa juga merujuk pada hal-hal yang bersifat keagamaan semisal zakat atau sedekah rutin.
"Jangan lupa, ada kewajiban yang berkaitan dengan keagamaan yang erat kaitannya dengan penghasilan," papar Agustina.
2. Pos Proteksi
Kedua adalah pengeluaran untuk proteksi, yang mencakup dana darurat dan perlindungan kesehatan.
Dana darurat berguna untuk kebutuhan tidak terduga, semisal jika tiba-tiba terkena layoff atau mengalami musibah.
Agustina menerangkan, dana darurat penting untuk dialokasikan setiap bulan, minimal 10 persen dari gaji.
"Ini dialokasikan tiap bulan dengan menyisihkan 10 persen gaji kamu, dan masuk dalam rekening khusus yang terpisah," tutur Agustina.
Hal ini dilakukan agar rekening darurat tidak terpakai untuk kebutuhan atau keinginan lain.