Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi kita akan menyambut pesta demokrasi Indonesia di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 sendiri akan digelar secara serempak di Indonesia pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Mengingat pelaksanaan Pemilu digelar di tengah minggu, tentu para pekerja swasta maupun buruh bertanya-tanya apakah tetap bekerja di hari pemungutan suara?
Menjawab pertanyaan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan aturan terkait libur Pemilu bagi para pekerja.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yang isinya menetapkan 14 Februari 2024, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Artinya, para pengusaha wajib memberikan waktu dan kesempatan pada karyawannya untuk menggunakan hak pilih.
Adapun beberapa poin dalam SE libur pekerja Pemilu 2024 ialah sebagai berikut:
1. Hari libur untuk pelaksanaan pemilu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Hari libur ini berlaku untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) baik DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) meliputi gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Pengusaha wajib untuk memberikan kesempatan karyawan menggunakan hak pilihnya.
Bila di hari tersebut buruh atau karyawan harus bekerja, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih.
3. Apabila pekerja masuk di hari pemungutan suara, pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur.
Pengusaha juga wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diberikan jika karyawan masuk di hari libur sesuai aturan perundang-undangan.
(*)