- Punya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur baik S1 atau vokasi
- Pendaftaran di PTN atau PTS pada program studi berakreditasi resmi A, B, dan C, serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin namun memiliki potensi akademik, bisa dibuktikan dengan:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial Kementerian Sosial, misalnya Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Termasuk masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Beasiswa Khusus Perempuan Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftar Djitu 2024