Apa Itu Masa Tenang Pemilu 2024? Berikut 3 Hal yang Dilarang Dilakukan

Arintha Widya - Sabtu, 10 Februari 2024
Ilustrasi masa tenang pemilu
Ilustrasi masa tenang pemilu

Parapuan.co - Kawan Puan, masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024).

Selanjutnya, tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu 11, 12, dan 13 Februari.

Aturan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Apa itu masa tenang? Yuk, simak definisinya dan hal apa saja yang dilarang dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024 seperti mengutip Kompas.com!

Definisi Masa Tenang Pemilu

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, masa tenang adalah periode yang tidak digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Aturan ini berlaku tidak hanya pada pemilu calon presiden dan wakil presiden saja.

Para calon anggota legislatif di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat pun dilarang melakukan kampanye apapun selama masa tenang.

Aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan oleh para calon maupun tim sukses/kampanye mereka.

Baca Juga: 52 Persen Anak Muda Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Platform Ini Ajak Kenali Calon dan Programnya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha