Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang
Sementara itu, selama masa tenang sebaiknya para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan hal-hal terlarang di bawah ini:
1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan ke pemilih untuk melakukan tindakan berikut:
- Tidak menggunakan hal pilih.
- Memilih pasangan calon tertentu.
- Memilih partai politik peserta Pemilu 2024 tertentu.
- Memilih calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
- Memilih calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tertentu.
Apabila melanggar, pelanggar dapat diancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Tiga Capres Kompak Singgung Isu Perempuan di Debat Pemilu Terakhir