Parapuan.co - Kawan Puan pemilik ide usaha barang maupun jasa perlu tahu rincian biaya permohonan sertifikat halal.
Pasalnya, beberapa jenis produk jualan baik itu berupa barang maupun jasa sebenarnya wajib memiliki sertifikat halal.
Peluang bisnis produk maupun jasa pun kini makin diminati, terlebih jelang Ramadan dan Idulfitri 2024.
Adanya sertifikat halal dan label halal pada produkmu akan meyakinkan pelanggan dari kalangan muslim untuk membelinya.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk ide usaha barang dan jasa:
1. Permohonan sertifikat halal:
- Usaha mikro dan kecil: Rp300 ribu
- Usaha menengah: Rp5 juta
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
Baca Juga: Penting untuk Wujudkan Ide Usaha Makanan, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis