- Adalah pencari kerja atau pekerja yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja, serta yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Perlu Kawan Puan ketahui, ada beberapa profesi yang tidak diperbolehkan mengikuti Kartu Prakerja, di antaranya:
- Prajurit TNI
- Pejabat negara
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dan BUMD
Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan Program Kartu Prakerja
(*)