Dilakukan Bertahap, Ini Sasaran Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta

Linda Fitria - Rabu, 28 Februari 2024
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta
Ilustrasi KTP Warga DKI Jakarta PARAPUAN/Saras Bening

Dukcapil DKI mendata penduduk yang secara dokumen dan kenyataan berbeda, baik keberadaannya, apakah sudah meninggal, dll.

Adapun dari pendataan tersebut tercatat empat kriteria NIK yang akan mengalami penonaktifan yaitu:

- Penduduk sudah tidak berdomisili secara de facto (kenyataan) selama lebih dari satu tahun dari alamat yang tertera di NIK.

- Adanya keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan.

- Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.

- Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP.

Nantinya, penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap satu persatu.

Pertama adalah penonaktifan NIK warga yang telah meninggal dunia, kemudian warga dengan RT yang sudah tidak ada misalnya karena penggusuran.

Dan terakhir adalah warga yang sudah tinggal di luar Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta.

Lalu bagaimana dengan NIK warga DKI Jakarta yang bertugas atau belajar di luar kota maupun luar negeri?

Kawan Puan jangan khawatir, sebab bagi warga yang bertugas maupun belajar di luar Jakarta tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan ini.

Termasuk Kawan Puan yang masih punya aset atau rumah di Jakarta juga tidak masuk sasaran penonaktifan NIK.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Online di Laman DJP, Sudah Tahu?

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029