Parapuan.co - Kawan Puan, sudah saatnya bagimu sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Pelaporan SPT Tahunan biasanya dilakukan di awal tahun hingga paling lambat akhir Maret.
Terkait pelaporan SPT, sejak tahun 2023 lalu pemerintah menerapkan regulasi baru bahwa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Hal tersebut dilakukan menyusul aturan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan ini dapat memudahkan wajib pajak karena tidak lagi memerlukan NPWP untuk melaporkan SPT, melainkan cukup dengan NIK saja.
Akan tetapi, rupanya implementasi NIK sebagai NPWP masih sulit dilakukan karena berbagai kendala.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP pada akhir Desember 2023 kemarin.
Namun, implementasi NIK sebagai NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024 mendatang karena sejumlah hal.
"Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti seperti mengutip laman Kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online