5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login lagi dengan 16 digit NIK.
6. Saat login masukkan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
7. Masukkan kode captcha yang tersedia.
8. Jika NIK telah tercantum di menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor wajib pajakmu telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.
Usai melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.
Demikian tadi informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dan cara melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan jangan lupa bayar pajakmu ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
(*)