Dengan beragam opsi pembayaran yang mudah dan aman, Pharmacy Delivery AIDO Digita juga menawarkan harga pengiriman yang kompetitif.
Beri sosialisasi terkait Undang-Undang Rekam Medis Elektronik
Dalam kesempatan itu, AIDO HEALTH juga memberikan sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) wajib untuk menggunakan REM dalam operasionalnya.
Fasilitas kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah praktek mandiri dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Batuk Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius pada Anak
Sebagaimana yang telah tercantum di Undang-Undang, RME dapat dibagi menjadi dua. Pertama, RME yang dikembangkan oleh Kemenkes RI. Kedua, RME lain yang telah memenuhi standar dan telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Adapun sanksi yang akan diberikan bila tidak menggunakan RME yaitu teguran tertulis, pencabutan status akreditasi, dan pencabutan izin usaha.
Untuk teguran tertulis, sanksi ini diberlakukan terhadap faskes yang belum mengimplementasikan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023.
Kemudian, pencabutan status akreditasi akan diterapkan pada setiap faskes yang tidak melakukan upaya sama sekali dalam penyelenggaraan REM dan integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT hingga 31 Juli 2024.
Terakhir, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki wewenang khusus untuk memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“AIDO HEALTH sebagai penyedia layanan SIMRS dan RME terus berkomitmen untuk membantu dan melayani fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memenuhi Undang-Undang yang berlaku demi meningkatkan efisiensi menuju Rumah Sakit yang terdigitalisasi,” tutup Safira.