Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini pemerintah mengumumkan ASN laki-laki nantinya bakal mendapat hak cuti pendampingan saat sang istri melahirkan.
Aturan tersebut kini tengah digodog lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hak cuti pendampingan bagi ASN laki-laki saat istrinya melahirkan.
Melansir Kontan, RPP ini sendiri diharapkan bisa tuntas maksimal bulan April 2024 mendatang.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, hak cuti yang nantinya didapat ASN laki-laki ini akan dijamin oleh negara.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran."
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03).
Anas menambahkan, wacana pemberian cuti ayah ini sendiri berdasarkan aspirasi dari banyak pihak.
Tak hanya itu, cuti ayah sendiri sebetulnya sudah banyak diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Untuk waktu cutinya sendiri tidak pasti dan bervariasi, antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Nantinya, waktu lamanya cuti ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama stakeholder sehingga aturannya bisa jelas.
Cuti ayah ini diberikan mengingat peran ayah sangatlah penting di masa-masa awal setelah istri melahirkan.
Anas menjelaskan dengan adanya cuti ayah ini, diharapkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa bisa menjadi lebih baik.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.
Mengapa Cuti Ayah Penting Diberikan
Melansir Weforum, cuti ayah penting diberikan untuk memberi awal yang baik bagi keluarga.
Utamanya dalam hal kesehatan baik fisik maupun mental, kemudian terciptanya pembagian tugas pengasuhan, dan juga stabilitas hubungan.
Dengan adanya cuti ini, ayah bisa lebih banyak membantu ibu yang baru saja melahirkan. Sesederhana membantu menjaga anak, sehingga ibu bisa beristirahat sebentar.
Selain itu, saat ibu fokus menjaga anak, ayah bisa membantu pekerjaan rumah misalnya memasak, mencuci baju bayi, menyapu, dll.
Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA
Pembagian tugas pengasuhan dan rumah tangga ini jika bisa dikerjakan oleh ayah dan ibu, tentu ibu tidak akan menanggung beban terlalu besar.
Melansir Parents, masih ada banyak manfaat adanya cuti ayah ini baik bagi ibu maupun ayah.
Sebuah studi menemukan bahwa cuti ayah mengurangi potensi terjadinya depresi pascapersalinan yang mungkin dialami ayah.
Hal serupa juga dirasakan para ibu. Cuti ayah bisa mengurangi potensi depresi ibu, mengurangi tekanan psikologis karena kelelahan yang kerap terjadi usai melahirkan.
Yang tak kalah penting, cuti ayah ini bisa meningkatkan hubungan dalam keluarga.
Ayah yang memiliki waktu di rumah lebih banyak bisa membangun hubungan dengan anaknya maupun dengan sang istri, sehingga bonding yang terjadi pun lebih kuat.
Cuti ayah juga dikaitkan dengan karier ibu yang bisa terganggu karena lamanya cuti.
Dengan adanya cuti ayah, ibu bisa tetap berkarier atau bekerja dengan fokus karena ayah bisa bergantian menjaga sang anak.
Nah Kawan Puan, itu dia beberapa manfaat dari cuti ayah. Kalau menurutmu seberapa penting nih cuti ayah?
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
(*)