Untuk itu, yakinkan suami bahwa ia punya hak untuk tetap diam sampai ada pengacara yang mendampingi.
2. Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamu bisa membayar uang jaminan untuk menangguhkan penahanan, sehingga bisa membahas soal kasus hukum suami di rumah atau tempat lain.
Di Indonesia, aturan terkait penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Pasal tersebut menerangkan, penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai kewenangan masing-masing.
Mengapa perlu meminta penangguhan penahanan? Karena kamu dan suami kurang leluasa jika berbicara secara mendetail terkait kasus hukum terkait.
Di tempat penahanan, segala aktivitas maupun percakapan dengan tersangka akan direkam.
Dalam hal ini, suami mungkin tidak dapat berbicara dengan lebih terbuka atau bisa menyembunyikan fakta-fakta tertentu yang justru sangat penting.
3. Sewa Pengacara untuk Membela Suami
Baca Juga: Duh, Perempuan Juga Punya Kecenderungan Korupsi! Ini Penjelasan KPK