Parapuan.co - Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi seorang perempuan yang menusuk penjaga toko.
Kejadian ini terjadi pada Senin (2/4/2024) di Ruko Boutiqe, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
RA (52) penjaga toko baju tewas setelas ditusuk oleh DN (42), dugaan pembunuhan ini terjadi ketika korban mencoba menegur pelaku.
Berikut PARAPUAN merangkum informasi lengkapnya sebagaimana dilansir dari laman Kompas.tv.
Kesal karena Ditegur
Peristiwa tragis yang menimpa RA ini bermula saat pelaku datang ke toko korban pada Senin siang.
DN yang berniat membeli baju ini pun masuk ke toko RA tanpa melepaskan alas kakinya.
Pada saat itu, korban yang tengah mengepel lantai mencoba menegur pelaku dan memintanya melepas alas kaki saat masuk toko.
Saat ditegur, pelaku meninggalkan toko korban dan tidak jadi membeli. Kronologi ini juga dijelaskan oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa.
Baca Juga: Pilu Korban Pembunuhan Suami di Cikarang, Sempat Laporkan KDRT ke Polisi
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," ucap Kompol Stanlly Soselisa.
Ketika meninggalkan toko, pelaku mendengar kata makian yang diucapkan oleh korban.
Merasa tersinggung dengan apa yang dikatakan, pelaku kemudian terlibat adu mulut.
Pada saat kejadian, sempat ada saksi yang mencoba melerai keduanya. Alih-alih selesai, pelaku justru menuju mobil sambil mengambil senjata tajam.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan di bagian kiri bawah payudara korban," imbuhnya.
"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bisa bergerak," lanjutnya.
Pelaku Mencoba Melarikan Diri
DN kemudian mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil.
Dari situ terjadikan kejar-kejaran antara pelaku dan ojek online terjadi, sayangnya DN tidak tertangkap.
Tak lama berselang, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku.
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhammad Agil seperti dilansir dari Kompas.com.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Atas pebuatan yang dilakukan, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah korban telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsis.
Baca Juga: Fakta Kasus Mahasiswi Indonesia Meninggal di Jepang, Seorang Laki-Laki Ditangkap
(*)