- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
Apabila Kawan Puan maupun anggota keluarga sebagai tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 100%.
Manfaat tersebut berlaku asal masa asuransi masih ada dan polis masih berlaku.
- Manfaat perawatan rumah sakit akibat kecelakaan
Apabila Kawan Puan maupun anggota keluarga sebagai tertanggung membutuhkan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan, maka akan dibayarkan sebesar biaya aktual perawatan rumah sakit dengan maksimal sebesar 5% dari uang pertanggungan.
Manfaat tersebut berlaku apabila tertanggung masih dalam masa asuransi dan polis masih berlaku.
Jika tertanggung ternyata memiliki asuransi kesehatan yang memberikan penggantian biaya rumah sakit, maka Jagadiri akan memberikan selisih biaya perawatan yang tidak di-cover asuransi lainnya.
Asuransi Jaga Mudik dari Jagadiri ini juga sangat murah preminya untuk per orangan yang menjadi tertanggung, yakni Rp15 ribu saja lho, Kawan Puan.
Premi tersebut sudah untuk perlindungan selama satu bulan penuh, jadi bisa Kawan Puan manfaatkan untuk waktu mudik dan balik Lebaran 2024.
Menariknya, asuransi Jaga Mudik dari Jagadiri ini tidak hanya untuk dewasa, bisa mulai dari usia anak-anak.
Kawan Puan yang punya buah hati masih usia bayi, minimal 6 bulan, bahkan sudah bisa memiliki asuransi ini.
Ini karena usia minimal yang bisa memiliki asuransi Jaga Mudik dari Jagadiri ini adalah 6 bulan, sementara usia maksimalnya adalah 60 tahun.
Akan tetapi memang usia masuk pemegang polis minimal adalah 21 tahun.
Cari tahu lebih banyak atau bahkan miliki produk asuransi Jaga Mudik dari Jagadiri sekarang juga dengan klik di sini.
Baca Juga: Puan Talks: Cara Perempuan Tangguh Jalani Peran Ganda sebagai Ibu Bekerja
(*)