Parapuan.co - Saat ini, masyarakat memiliki kencederungan mengonsumsi obat secara mandiri.
Misal, mengonsumsi obat yang mengandung parasetamol untuk meredakan demam dan nyeri.
Atau mengonsumsi obat-obatan yang mengandung dextromethorphan untuk mengatasi batuk kering.
Sayangnya ketika membeli obat secara bebas, masih banyak dari Kawan Puan yang mengabaikan logo pada obat.
Logo atau penanda obat ini dimaksudkan untuk menunjukkan identitas atau golongan obat.
Mengutip dari laman resmi RSUD dr. Iskak Tulungagung, Binti Muzayyanah, M.Farm. Klin. Apt selaku Kepala Instalasi rumah sakit tersebut mengatakan masing-masing logo memiliki arti yang berbeda sebagai informasi keamanan penggunaan.
"Kita tidak boleh menggunakan obat secara sembarangan. Ini untuk menghindari efek samping obat yang mungkin ditimbulkan," ucap Binti Muzayyanah.
Adapun Jenis Logo pada Obat yakni:
Baca Juga: Awas! 3 Obat Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
1. Obat Bebas
Obat bebas memiliki logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Obat bebas adalah obat-obatan yang dijual bebas di pasangan dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Kamu bisa mendapatkan obat bebas ini di apotek maupun toko-toko berizin lainnya.
Contoh obat bebas: parasetamol (antipiretik dan analgestik).
2. Obat Bebas Terbatas
Baca Juga: Catat, Ini 4 Obat Alami untuk Mengatasi Pilek di Tengah Musim Hujan
Obat bebas terbatas memiliki logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Untuk diketahui bahwa obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya.
Contoh obat bebas terbatas: chlorpheniramine (CTM), klorfeniramin maleat (antialergi).
3. Obat Keras
Untuk obar keras memiliki logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi.
Obat keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter.
Tak heran jika obat jenis ini hanya bisa didapatkan di apotek saja.
Contoh obat keras: Amoksisilin (antibiotik).
4. Obat Golongan Narkotika
Obat golongan narkotika merupakan obat yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan tidak boleh diberikan tanpa resep dokter.
Obat golongan narkotika ini juga disertai dengan aturan pakai yang jelas.
Logo obat golongan narkotika memiliki lingkaran warna putih dengan garis tepi berwaran hitam dan simbol palang medali merah.
Dengan mengetahui arti logo-logo pada obat, kamu akan mengetahui bagaimana sifat obat yang kamu konsumsi.
Apakah obat tersebut tergolong obat keras atau tidak.
Baca Juga: Apa itu Erupsi Obat? Simak Gejala Kondisi Medis Viral di TikTok
(*)