2. Buka Setahun Sekali, Ini Beasiswa untuk Pelaku Budaya dari Kemendikbud Ristek
Kawan Puan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak hanya menyediakan beasiswa untuk akademisi. Pelaku budaya juga berkesempatan mendapatkan beasiswa dari Kemendikbud Ristek, baik pelaku budaya dengan gelar maupun non-gelar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid seperti dikutip dari Kompas.com. "Pelaku budaya ada beasiswa. Setiap tahun, sekarang sudah tahun ketiga. Kami ada (beasiswa) gelar dan non-gelar," kata Hilmar.
Beasiswa untuk pelaku budaya dengan gelar dan non-gelar mempunyai syarat pendaftaran yang berbeda. Yuk, simak detailnya di bawah ini!
Beasiswa untuk Pelaku Budaya dengan Gelar
Beasiswa untuk pelaku budaya dengan gelar ditujukan kepada mereka yang mempunyai rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat atau Ketua Majelis Luhur (yang bergelar S1) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan (gelar S2-S3).
Untuk syarat pendaftaran beasiswa pelaku budaya dengan gelar antara lain:
1. Belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Plus Ikatan Kerja dengan Gaji 240 Juta Rupiah, Simak Syaratnya