Parapuan.co - Kini meminjam uang tak perlu datang langsung ke bank, pasalnya Kawan Puan bisa menggunakan Fintech P2P Lending.
Dilansir dari laman resmi OJK, Fintech P2P Lending adalah platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana (lender) untuk memberi pinjaman secara langung kepada debitur atau borrower dengan return lebih tinggi.
Di Fintech P2P Lending, borrower dapat mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan prosesnya pun cepat.
Salah satu P2P Lending yang bisa meminjamkan uang yakni Rupiah Cepat, baik untuk utang produktif maupun konsumtif.
Perlu Kawan Puan ketahui bahwa setiap Fintech P2P Lending punya aturannya sendiri dalam proses peminjaman dana, termasuk Rupiah Cepat.
Menurut Yolanda Sunaryo selaku Chief Business, Legal, and Compliance Officer Rupiah Cepat pun menjelaskan ada berbagai syarat untuk meminjam uang di Rupiah Cepat yakni:
1. Wajib Memiliki KTP
Saat ditemui PARAPUAN di Chandaka Venue & Dining, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024), Yolanda menegaskan calon peminjam wajib memili KTP.
Sebab, nantinya di aplikasi Rupiah Cepat, calon debitur akan diminta untuk mengisi data pribadi.
Baca Juga: Ingin Mempersiapkan Tabungan Bersama Pacar untuk Menikah? Catat 3 Tips Ini
2. Isi Data
Pastikan pula Kawan Puan sudah mengunduh aplikasi Fintech P2P Lending Rupiah Cepat.
"Kemudian isi data diri sesuai yang ada di aplikasi," kata Yolanda.
Tak lupa pula masukkan informasi nomor rekening bank masih aktif untuk pencairan dana.
3. Tidak Meminjam Dana Lebih dari Tiga Platform
"Apabila peminjaman dana dilkkukan untuk sifat konsumtif, pastikan teman-teman tidak punya pinjaman lebih dari tiga platform," kata Yolanda.
"Jadi misalnya kalau udah pinjam di Rupiah Cepat dan maksimal dua di fintech yang lainnya," imbuhnya.
Di samping itu, Yolanda juga menegaskan kemampuan membayar kembali cukup yakni lebih dari 50 persen dari jumlah pinjaman.
Itu dia syarat meminjam dana di Fintech P2P Lending, jika mau mencoba pastikan jadi debitur yang bertanggung jawab ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Pertama Kali Ingin Beli Rumah? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan
(*)