Baca Juga: 3 Fakta Sidang Cerai Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan, Keluar dengan Mata Sembap
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemelihatan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," imbuhnya.
Beri Nafkah Anak 10 Juta Perbulan
Dalam kesempatan yang sama, Taslimah menjelaskan bahwa Teuku Ryan diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta perbulan.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan," jelas Taslimah.
Diketahui keputusan tersebut akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari tergugat, yakni Teuku Ryan.
"Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," tutur Taslimah.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan bercerai setelah 3 tahun menikah.
Ria Ricis sendiri menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu.
Dalam gugatannya Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Baca Juga: Kurangi Kemungkinan Cerai, Jawab 5 Pertanyaan Ini Sebelum Kamu Menikah
(*)