3. Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merumuskan sembilan (9) jenis femisida.
Femisida adalah kekerasan berbasis gender berupa pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh motif gender, perempuan dibunuh karena dirinya perempuan.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Ini adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sampai menghilangkan nyawa korbannya karena melibatkan tindak kejahatan pembunuhan.
Isu femisida adalah bentuk paling ekstrem dari isu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Komnas Perempuan dalam Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan menyebutkan bahwa femisida adalah tindak pidana.
Femisida menyebabkan kematian terhadap perempuan dan menjadi bagian dari tindak pidana penghilangan nyawa atas pembunuhan, serta merupakan kejahatan yang tertinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional.
Istilah femisida baru masuk kajian Komnas Perempuan pada 2017 karena sebelumnya pembunuhan terhadap perempuan dimasukkan sebagai pembunuhan biasa seperti lainnya.
Namun mulai 2017 istilah femisida yakni pembunuhan terhadap perempuan dengan motif gender atau jenis kelamin, mulai dikenalkan oleh Komnas Perempuan.
Baca Juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Sensitif Isu Femisida dan Berisiko Menimbulkan Korban Berlapis
(*)