Karyawan Punya Pekerjaan Sampingan, Pahami Aturan Ini agar Tidak Dipecat

Arintha Widya - Rabu, 5 Juni 2024
Ilustrasi: Aturan punya pekerjaan sampingan agar tidak dipecat dari perusahaan
Ilustrasi: Aturan punya pekerjaan sampingan agar tidak dipecat dari perusahaan Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagian karyawan mempunyai pekerjaan sampingan demi bisa mendapatkan penghasilan tambahan di tengah kebutuhan hidup yang kian besar.

Namun, memiliki pekerjaan sampingan bisa menjadi tantangan tersendiri jika tidak dikelola dengan baik.

Salah satu dampaknya adalah mendapat teguran dari atasan atau bahkan dipecat dari perusahaan.

Pasalnya memang, ada beberapa perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya untuk memiliki side hustle.

Untuk mengurangi risiko dipecat meski punya pekerjaan sampingan, kamu sebagai karyawan harus memperhatikan aturan-aturan berikut ini:

1. Memahami Kebijakan Perusahaan

Sebelum memulai pekerjaan sampingan, pastikan kamu sudah memahami kebijakan perusahaan terkait dengan pekerjaan ganda.

Ada perusahaan yang memiliki aturan ketat melarang atau membatasi pekerjaan sampingan, terutama jika dianggap sebagai konflik kepentingan.

Baca kontrak kerjamu dan tanyakan kepada HR untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kebijakan terkait.

2. Jangan Gunakan Waktu dan Sumber Daya Perusahaan



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu