- Tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baru-baru ini OJK juga merilis daftar pinjol ilegal periode Februari sampai Maret 2024.
Adapun daftar pinjol ilega yang dirilis OJK yakni:
- SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Dana Berkah
- Daun Hijau
- Dana Dompet-Pinjaman Online
- Abadi Dana - Pinjaman Dana
- PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
- Pohon Pinjaman
- Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
- Pohon Pinjaman
- Pohon emas
- Pinjaman pohon kelapa
- KSP Dompet Go
- KSP-SKY LIGHT
- KSP Kilat
- Pinjaman dana cicil
- Dana mudah Cicil-PINJAMAN
- Pinjaman Dana Uang
- Dana Mudah Uang, dan masih banyak lagi.
Untuk kamu yang ingin tahu daftar lengkapnya bisa klik di sini.
Baca Juga: Ramai UKT di ITB Bisa Bayar Pakai Pinjol, Ini 5 Tips Rencanakan Keuangan bagi Mahasiswa