Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini media digegerkan dengan kasus pemaksaan perkawinan yang dialami remaja perempuan erusia 16 tahun asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Gadis berusia 16 tahun tersebut dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumayang, berinisial ME, tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tuanya.
Mengutip Kompas.com, pernikahan itu bahkan sudah berlangsung pada 15 Agustus 2023 lalu.
Orang tua santriwati yang mengalami pemaksaan pernikahan melapor ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Pelaporannya dikarenakan banyak orang yang membicarakan bahwa sang putri tengah hamil, padahal ia belum menikahkannya.
Setelah laporan sang ayah, kini pengurus pondok pesantren di Lumajang tersebut dikabarkan sudah menjadi tersangka.
Terlepas kasus memprihatinkan yang dialami korban, Kawan Puan perlu tahu apa itu pemaksaan pernikahan dan mengapa hal ini termasuk tindakan pidana.
Di bawah ini informasi selengkapnya mengenai pemaksaan perkawinan/pernikahan atau forced marriage sebagaimana dirangkum dari Instagram Komnas Perempuan!
Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?
Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya
Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Persetujuan untuk Menikah, Usia Minimum Perkawinan, dan Pencatatan Perkawinan (1964) mendefisikan pemaksaan perkawinan sebagai:
"Union of two persons, at least one of whom has not given their full and free consent to the marriage."
Jika diterjemahkan, bunyinya: Pernikahan antara dua orang, di mana setidaknya salah satu di antaranya tidak memberikan persetujuan penuh dan bebas (consent) untuk menikah.
Definisi di atas juga diadopsi oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Dalam hal ini, yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan adalah perempuan dan anak perempuan.
Dikatakan bahwa pemaksaan perkawinan lebih menyasar pada perempuan lantaran memiliki posisi subordinat dalam masyarakat.
Penggunaan kekerasan dan/atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan pernikahan menjadi unsur pemaksaan perkawinan.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Di Indonesia sendiri, usia menikah minimal untuk perempuan adalah 19 tahun seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019.
Baca Juga: Viral di TikTok Artis Nikah Muda, Berapa Batas Usia Menikah Menurut Undang-Undang?
Dampak Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan dan anak perempuan bisa memberikan dampak negatif bagi kehidupan mereka.
Memaksa seseorang menikah dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dampak lainnya yaitu hilangnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang layak.
Demikian tadi informasi mengenai pemaksaan perkawinan terhadap perempuan yang rentan terjadi di masyarakat kita.
Adapun hal-hal yang banyak melatarbelakangi pemaksaan perkawinan ialah kemiskinan, mengurangi beban keluarga, membayar utang, dan sebagainya.
Mudah-mudahan perempuan dan anak perempuan di sekitar kita tidak mengalami hal ini, ya.
Kawan Puan dapat melapor ke kepolisian atau Komnas Perempuan atau organisasi terkait lainnya yang ada di wilayahmu bila mendapati terjadinya peristiwa pemaksaan perkawinan.
Baca Juga: 5 Upaya Mencegah serta Melawan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Lingkungan Keluarga
(*)