Parapuan.co - Nama Hasyim Asy'ari kini tengah menjadi sorotan publik.
Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo secara tidak hormat.
Pemecatan Hasyim Asy'ari ini lantaran dirinya terbukti melanggar etik terkait pelecehan seksual pada petugas Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).
Terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ary, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lembaga masing-masing.
"Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu membentuk Satgas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Pramono Ubaid Tanthowi, komisioner Komnas HAM seperti dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa pihak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai institusi demokrasi semestinya menjadi ruang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan aktivitas.
Komnas HAM juga mendesak supaya seluruh lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan Undang-Undang TPKS.
Termasuk dengan menyusun kebijakan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP.
Implementasi ini bertujuan untuk menghindari adanya kasus-kasus pelecehan seksual yang masih menjadikan perempuan sebagai korban utamanya, menekan angka kekerasan seksual pada perempuan, dan melindungi perempuan dari segala bentuk pelecehan.
Baca Juga: Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS Secara Maksimal