Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

Saras Bening Sumunar - Jumat, 12 Juli 2024
Komnas HAM bentuk satgas TPKS buntut kasus pelecehan seksual ketua KPU.
Komnas HAM bentuk satgas TPKS buntut kasus pelecehan seksual ketua KPU. Ake Ngiamsanguan

Adanya Evaluasi Kebijakan

Pramono Ubaid Tanthowi juga meminta agar penyeleggara pemilu dapat melakukan evaluasi regulasi dan kebijakan terkait komitmen pemenuhan hak politik perempuan secara menyeluruh.

Hak politik ini meliputi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hingga proses pencalonan.

"Terutama terkait dengan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta komposisi KPU/Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Hasyim Asy'ari

Adapun kasus awal pelanggaran etik ini ketika Hasyim Asy'ari diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila pada pengadu.

Bukan itu saja, Hasyim Asy'ari juga menggunakan fasilitas jabatannya sebagai ketua KPU RI untuk melancarkan aksinya.

Alih-alih meminta maaf, Hasyim Asy'ari justru mengucap syukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP setelah terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

Kasus Hasyim Asy'ari ini dianggap menjadi tantangan besar dan perlu dibenahi oleh lembaga pemilu yakni pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di internal kelembagaan.

Baca Juga: Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ini 3 Aktivitas Sederhana yang Bisa Dilakukan Anak Perempuan dan Ibu