Parapuan.co - Perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan, namun juga menghadirkan ancaman baru bagi anak dan remaja.
Tingginya persentase peminjam pinjaman online dari usia 19-34 tahun, serta anak-anak yang terjerat judi online, menjadi keprihatinan besar.
Sekitar 60 persen pengguna pinjaman online (pinjol) mempunyai target empuk anak muda berusia 19-34 tahun, dan bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online (judol).
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa pengguna pinjaman online perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, dengan 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang terdaftar sebagai peminjam.
Pinjaman online dan investasi ilegal menjadi ancaman serius bagi kekuatan finansial anak dan remaja.
Banyak dari mereka yang tergiur oleh tawaran pinjaman cepat atau investasi ilegal dengan imbal hasil tinggi tanpa memahami risikonya. Di era digital ini, anak-anak dan remaja menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk bahaya pinjaman online dan investasi ilegal.
Minimnya literasi keuangan menempatkan mereka pada posisi berisiko menjadi korban dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka secara finansial dan psikologis.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu mengatakan bahwa literasi keuangan digital menjadi sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemahaman yang memadai kepada anak-anak kita.
Edukasi keuangan digital harus diberikan sedini mungkin pada anak dan remaja, yang mencakup kemampuan memahami dan mengelola keuangan secara efektif di tengah-tengah perkembangan dunia digital.
Baca Juga: Viral HRD Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Apa Saja Data yang Boleh Dibagikan?