Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Saras Bening Sumunar - Rabu, 31 Juli 2024
Cara memasang bendera merah putih yang benar jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
Cara memasang bendera merah putih yang benar jelang Hari Kemerdekaan Indonesia. alvarobueno

Parapuan.co - Setiap tahunnya, seluruh masyarakat Indonesia menyambut Hari Kemerdekaan dengan penuh antusias dan meriah.

Banyak masyarakat yang sudah memulai kerja bakti membersihkan daerah sekitar rumah masing-masing.

Ada pula yang sudah memasang bendera merah putih di depan tempat tinggal mereka.

Perlu Kawan Puan tahu bahwa masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.

Rupanya, aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00/03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Sebelum kamu memasang bendera merah putih, ada baiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana aturan pemasangannya.

Melansir dari laman Kompas.com, berikut aturan pemasangan bendera merah putih menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Untuk diketahui pemasangan bendera merah putih ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Mengulik Peluang Bisnis Sewa Kebaya Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

Sementara dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera. Adapun aturannya, yakni:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu

5.Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Kawan Puan juga perlu mengetahui cara memang bendera merah putih agar tidak jatuh ke tanah.

Baca Juga: Lilly Wenda, Pembawa Baki Bendera Merah Putih dan Anggota Paskibraka Pertama dari Provinsi Baru Papua

Sebagaimana Pasal 13, pemasangan bendera merah putih harus memperhatikan hal berikut,  yakni:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Kawan Puan, demikian beberapa aturan pemasangan bendera merah putih yang penting diketahui untuk menyambut hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Jadi, jangan sampai kamu salah pasang, ya!

Baca Juga: Mengenal 3 Pahlawan Perempuan Indonesia di Hari Kemerdekaan 17 Agustus

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja