Parapuan.co -Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek teknis seperti perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, penanganan kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan nasional.
Transformasi ini diharapkan dapat membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024.
Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis
Salah satu poin penting dari PP No. 28 Tahun 2024 adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Setiap tenaga medis dan kesehatan yang akan berpraktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat memiliki tiga SIP.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8).
Baca Juga: Kawan Puan Alami? Sakit Gigi Sering Diabaikan, Trauma ke Dokter Gigi Jadi Penyebabnya