PP 28 Tahun 2024 Bolehkan Dokter Praktik di Lebih dari Satu Tempat dengan Syarat Ini

David Togatorop - Jumat, 2 Agustus 2024
PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan dokter boleh praktik di tiga tempat dengan syarat tertentu.
PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan dokter boleh praktik di tiga tempat dengan syarat tertentu. (iStock/BongkarnThanyakij)

Kualitas Pelayanan dan Efisiensi Praktik

Lebih lanjut dr. Syahril menekankan bahwa dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun praktik di beberapa tempat.

Dokter harus mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Jarak antar tempat praktik juga harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan tenaga medis dapat memberikan pelayanan maksimal di setiap tempat praktiknya.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ini juga menjadi langkah penting untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.

Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan dapat tercipta layanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas, sesuai dengan visi transformasi kesehatan nasional yang diusung oleh pemerintah. (*)

Baca Juga: Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha