Rekomendasi Vila dengan Arsitektur Tradisional, Cocok Buat Staycation di Akhir Pekan

Arintha Widya - Sabtu, 3 Agustus 2024
Rekomendasi Vila dengan Arsitektur Tradisional.
Rekomendasi Vila dengan Arsitektur Tradisional. Press Release Airbnb

Baca Juga: 5 Vila dan Resor Pinggir Pantai Senggigi Lombok, Cocok untuk Staycation!

Rumah Joglo bisa kamu temukan di sejumlah lokasi, mulai dari Joglo Seafront Villa di Banten, Rumah Jawa Autentik di Yogyakarta, hingga Rumah Joglo di Bali.

Setiap rumah menampilkan elemen desain tradisional seperti balok kayu besar dan ukiran kayu yang cantik, memberikan sentuhan mendalam pada warisan budaya Jawa.

2. Rumah Panggung yang Unik, Berpadu dengan Keindahan Alam

Rekomendasi vila bergaya tradisional: Rumah panggung di Bogor
Rekomendasi vila bergaya tradisional: Rumah panggung di Bogor Press Release Airbnb

Rekomendasi berikutnya, yaitu vila dengan pesona unik rumah panggung tradisional di Vila Dharma Residence, Bogor.

Desain rumah panggung dengan sentuhan kayu ini memberikan pengalaman menginap yang nyaman dan autentik.

Lokasinya juga menawarkan pemandangan alam menakjubkan, yang merupakan suasana ideal untuk menghabiskan waktu libur di Hari Kemerdekaan.

3. Vila Bambu: Pengalaman Menginap dengan Sentuhan Arsitektur Klasik Sumatera

Rekomendasi vila bergaya tradisional: Rumah bambu di Bali
Rekomendasi vila bergaya tradisional: Rumah bambu di Bali Press Release Airbnb

Kamu juga bisa mencoba mengunjungi vila ramah lingkungan Balia Bamboo II Villa, Bali.

Terinspirasi oleh arsitektur klasik Sumatera, vila bambu ini menggabungkan gaya tradisional rustik dengan kenyamanan masa kini.

Vila ini memberikan pengalaman menginap yang tak terlupakan sambil merayakan Hari Kemerdekaan dan menikmati keindahan alam Bali.

Kawan Puan sudah menentukan pilihan mau menginap di mana akhir pekan dan 17-an nanti?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hidden Gem Vila Bambu di Bali, Nyaman untuk Staycation!

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS