Seperti Apa Pembatasan Iklan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024?

David Togatorop - Senin, 5 Agustus 2024
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pemasangan iklan rokok di tempat-tempat khusus.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pemasangan iklan rokok di tempat-tempat khusus. (iSTock/porcorex)

Parapuan.co - Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan mengatur secara ketat pembatasan iklan rokok dan produk tembakau lainnya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berdasarkan Pasal 438 ayat (4), kemasan rokok harus menampilkan gambar peringatan kesehatan yang menutupi 50% dari sisi depan dan belakang kemasan.

Gambar ini harus jelas dan mencolok dengan kata "Peringatan" dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam, serta tidak boleh tertutup oleh apapun.

Selain itu, PP Kesehatan juga memberlakukan pembatasan ketat pada iklan rokok dan rokok elektronik.

Iklan tidak diperbolehkan dipasang di area tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Selain itu, iklan tidak boleh dipasang di jalan utama atau jalan protokol dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).

Media luar ruang seperti videotron hanya boleh menayangkan iklan rokok antara pukul 22.00-05.00 waktu setempat, sedangkan iklan di televisi harus memenuhi ketentuan ukuran dan durasi tertentu, serta tidak dapat ditayangkan sebelum pukul 22.00.

Baca Juga: Jenis Kanker Penyebab Nomor Satu Kematian dan Hubungannya dengan Rokok

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Seperti Apa Pembatasan Iklan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024?