Tujuan Regulasi
Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan remaja dan pemula. Data menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.
Peningkatan signifikan juga terlihat pada pengguna rokok elektrik, yang naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Aturan ketat dalam PP No. 28 Tahun 2024 diharapkan dapat menurunkan angka merokok di kalangan remaja dan pemula serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan zat adiktif.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik. (*)
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 Bolehkan Dokter Praktik di Lebih dari Satu Tempat dengan Syarat Ini