Aturan yang sama tercantum pula dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS.
Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ASN yang sudah bekerja sebagai PPPK ingin mendaftar CPNS.
Syarat ASN Berstatus PPPK Daftar CPNS
Berikut ini persyaratan yang harus Kawan Puan penuhi jika ingin mendaftar CPNS walau sudah berstatus sebagai PPPK:
1. Bekerja minimal satu tahun sebagai ASN berstatus PPPK.
2. Tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
3. Memenuhi kualifikasi yang disyaratkan pada lowongan kerja CPNS di instansi yang diminati.
Lebih lanjut, Aba Subagja menuturkan bahwa PPPK masih bisa kembali bekerja di instansi sebelumnya bila tidak lolos seleksi CPNS.
Untuk itu kalau kamu masih tertarik mendaftar CPNS meski sudah jadi PPPK, tak perlu resign dulu dan cobalah mengikuti seleksinya.