Dianggap Legalkan Pergaulan Bebas, Ini Penjelasan Kemenkes tentang Kontrasepsi untuk Remaja

David Togatorop - Rabu, 7 Agustus 2024
PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menimbulkan kontroversi.
PP No. 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menimbulkan kontroversi. (iStock/Martin Dimitrov)

Parapuan.co - Kontrasepsi adalah metode atau alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan.

Seorang wanita bisa hamil jika sperma bertemu dengan sel telur.

Alat kontrasepsi bekerja dengan mencegah pertemuan antara sperma dan sel telur, menghentikan produksi sel telur, atau menghalangi implantasi sel telur yang sudah dibuahi di rahim.

Kontrasepsi digunakan saat berhubungan intim dengan pasangan, dan cara penggunaannya bergantung pada jenisnya.

Setiap jenis kontrasepsi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu tujuannya adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif, termasuk memastikan kesehatan reproduksi bagi remaja melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan layanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup edukasi tentang sistem reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana, serta perlindungan dan penolakan terhadap hubungan seksual.

Beberapa pihak menafsirkan pasal ini sebagai legalisasi seks bebas di kalangan remaja.

Baca Juga: Kontroversi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak di PP Nomor 28 Tahun 2024

"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari Kompas.

Kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan bagi pasangan usia subur, termasuk remaja yang sudah menikah, sampai organ reproduksi dan kondisi psikologis mereka siap.

"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," tambah Nadia, yang meminta pemahaman komprehensif atas pasal-pasal dalam PP Kesehatan ini.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, tetapi hanya untuk yang sudah menikah guna menunda kehamilan hingga usia yang aman.

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak.

Sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, bukan semua remaja.

Lebih lanjut dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai PP tersebut.

"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata dr. Syahril di Jakarta (5/8) seperti dikutip dari rilis Kemenkes.

Baca Juga: PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Disahkan, Ini Dampak Melahirkan Anak Hasil Pemerkosaan

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," kata Syahril.

Aturan ini akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan ini juga akan menjelaskan edukasi keluarga berencana bagi anak sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.

Menurut SDKI 2017, status menikah pada wanita usia subur adalah antara 15-49 tahun.

Konseling oleh tenaga kesehatan terlatih diperlukan untuk menentukan alat kontrasepsi yang sesuai, dan pasangan berhak memilih metode kontrasepsinya sendiri. (*)

Baca Juga: Seperti Apa Pembatasan Iklan Rokok dalam PP No. 28 Tahun 2024?

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya