Parapuan.co - ASI eksklusif adalah pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi secara eksklusif, tanpa tambahan makanan atau minuman lain, termasuk air putih, selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
Selama periode ini, ASI menjadi satu-satunya sumber nutrisi yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal.
ASI mengandung berbagai nutrisi penting, seperti protein, lemak, vitamin, dan antibodi yang membantu melindungi bayi dari infeksi dan penyakit. Setelah enam bulan, bayi dapat mulai diperkenalkan dengan makanan pendamping ASI (MPASI), namun ASI tetap diberikan hingga usia dua tahun atau lebih.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah di Jakarta, Jumat (9/8) seperti dikutip dari rilis Kemenkes.
Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:
Baca Juga: Enggak Ribet Lagi, Ini Tips Persiapan Makanan dan Minuman Bayi Saat Traveling
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (*)
Baca Juga: ASI Berikan Kecukupan Gizi Pada Bayi, Perlukah Tambahan Susu Formula?