Ibu Hamil Rentan Mengalami Kaki Bengkak, Apa Penyebab Utamanya?

Saras Bening Sumunar - Rabu, 14 Agustus 2024
Penyebab kaki bengkak ibu hamil.
Penyebab kaki bengkak ibu hamil. fizkes

Hormon ini juga bisa menyebabkan pembuluh darah menjadi lebih rileks, yang memungkinkan cairan lebih mudah bocor ke jaringan di sekitarnya. Kondisi inilah yang memicu terjadinya pembengkakan.

2. Kenaikan Berat Badan

Kenaikan berat badan merupakan hal yang normal selama kehamilan.

Pada fase ini, berat badan ibu hamil memberikan tekanan pada kaki kamu yang bisa menyebabkan pembengkakan.

Tekanan ini pada akhirnya memengaruhi sirkulasi darah, sehingga darah lebih sulit kembali ke jantung dan menyebabkan penumpukan cairan di kaki.

3. Pembesaran Rahim

Seiring dengan pertumbuhan bayi, rahim kamu semakin membesar dan dapat memberikan tekanan pada pembuluh darah besar di panggul.

Pembuluh darah ini mengembalikan darah dari tubuh bagian bawah ke jantung.

Baca Juga: Sebenarnya Boleh Atau Tidak Ibu Hamil Mandi Air Hangat?

Tekanan yang meningkat ini bisa memperlambat aliran darah dari kaki kembali ke jantung, yang menyebabkan cairan menumpuk di kaki hingga terjadi pembengkakan.

Kapan pembengkakan di kaki ini muncul?

Menurut laman Pregnancy Birth & Baby, pembengkakan di area kaki ini bisa terjadi di telapak hingga pergelangan kaki.

Pembengkakan kaki ibu hamil juga terjadi bertahap dan tidak secara langsung.

Tak perlu khawatir, kaki bengkak selama proses kehamilan ini tidak terlalu membahayakan namun tetap perlu perhatian khusus.

Ada beberapa langkah sederhana yang perlu dilakukan ibu hamil untuk mengurangi pembengkakan termasuk tidur dengan posisi kaki sedikit lebih tinggi hingga tidak berdiri terlalu lama.

Sementara jika bengkak kaki menunjukkan gejala yang lebih parah seperti yang mengecil setelah melahirkan atau malah pembengkakan terasa sakit, segera kunjungi dokter untuk melakukan konsultasi.

Baca Juga: Enggak Ragu Lagi, Ini Tips Aman dan Nyaman untuk Ibu Hamil Naik Pesawat Terbang

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Fisik dan Non Fisik Berdasarkan UU TPKS