Parapuan.co - Kawan Puan, untuk masa tua yang bebas merdeka kamu membutuhkan dana pensiun.
Dana pensiun harus disiapkan sedari sekarang, salah satunya melalui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Apa itu DPLK, lembaga keuangan apa saja yang menerbitkan, dan bagaimana perhitungan masing-masing dalam mengatur iuran dana pensiun?
Simak penjelasan perencana keuangan Dyah Lestari Agustini dalam webinar "Muda Bahagia, Tua Bebas Merdeka: Dana Pensiun Rahasianya" PARAPUAN bersama MSIG Life, Jumat (9/8/2024) lalu berikut ini!
Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
DPLK terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK memiliki empat manfaat, yaitu sumber keuangan di masa tua, jaminan pendapatan, bentuk investasi, dan mitigasi risiko saat terjadi layoff atau PHK.
Jenis DPLK dan Lembaga yang Menerbitkan
Baca Juga: Perempuan Perlu Tetap Investasi Meski Sudah Pensiun, Ini Alasannya
DPLK terbagi menjadi dua jenis, yaitu DPLK Individu dan Kolektif. DPLK Individu adalah dana pensiun lembaga keuangan yang melayani nasabah perorangan.
Nasabah tersebut bukan kelompok atau bagian dari perusahaan tertentu, misalnya kamu sendiri yang mendaftar ke lembaga penerbit DPLK.
Sedangkan DPLK Kolektif adalah dana pensiun yang melayani nasabah kelompok.
Dalam hal ini, kelompok bisa berupa kamu dan teman-temanmu atau sebuah tim atau grup perusahaan tempatmu bekerja.
DPLK dapat diterbitkan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan asuransi.
DPLK Bank adalah penyedia DPLK yang pendiriannya melalui bank. Biasanya merupakan anak usaha dari sebuah bank.
Sedangkan DPLK Asuransi adalah lembaga penyedia DPLK yang merupakan anak usaha dari perusahaan asuransi, salah satunya MSIG Life.
Contoh Perhitungan DPLK Bank
Berikut contoh perhitungan DPLK Bank sebagai gambaran agar kamu dapat memperkirakan nilai dana pensiun yang mungkin kamu peroleh:
Baca Juga: Bisakah Perempuan Siapkan Dana Pensiun jika Punya Utang? Ini Kata Perencana Keuangan
- Usia saat ini: 30 tahun.
- Gaji tahun pertama: Rp5 juta.
- Kenaikan gaji: 10 persen pertahun.
- Usia pensiun: 55 tahun.
- Masa kerja: 25 tahun.
- Setoran awal: Rp100.000.
- Iuran rutin: Rp500.000.
- Total dana: Rp248.529.605.
- Biaya pajak: Rp9.926.480.
Baca Juga: Webinar PARAPUAN x MSIG Life Ungkap Pentingnya Siapkan Dana Pensiun, Mulai dari Mana?
- Total yang dibayarkan: Rp236.603.126.
- Tingkat return: 5 persen.
Contoh Perhitungan DPLK Perusahaan Asuransi
Bila kamu ingin mengajukan DPLK ke perusahaan asuransi, berikut perkiraan perhitungannya:
- Usia saat ini: 30 tahun.
- Gaji tahun pertama: Rp5 juta.
- Kenaikan gaji: 10 persen pertahun.
- Usia pensiun: 55 tahun.
- Masa kerja: 25 tahun.
- 13/200: 32,2 x gaji saat pensiun
- Total kewajiban: Rp1.744.387.857
- Total biaya: Rp917.401.040
- Iuran bulanan: 15,55 persen dari gaji bulanan dengan asumsi bunga 8 persen.
Itulah tadi lembaga penerbit DPLK dan perbedaan cara perhitungannya yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Rencana Persiapan Dana Pensiun di Usia 30-an, Berapa yang Harus Disisihkan?
(*)