Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

Saras Bening Sumunar - Rabu, 14 Agustus 2024
Berkaca dari kasus Cut Intan Nabila, ini hukuman untuk pelaku KDRT.
Berkaca dari kasus Cut Intan Nabila, ini hukuman untuk pelaku KDRT. FOTOKITA

Parapuan.co - Selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila kini tengah menjadi perhatian publik.

Lewat akun Instagramnya, Cut Intan Nabila membagikan potongan video CCTV yang menunjukkan dirinya diduga menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Dalam video tersebut, Intan mendapatkan perlakukan kasar dari seorang laki-laki yang diduga suaminya, Armor Toreador.

Intan mendapatkan kekerasan seperti dipukul hingga ditendang di beberapa area tubuhnya.

Usut punya usut, rupanya ini bukan kali pertama Intan mendapatkan perlakuan kasar dari Armor.

Dalam keterangan Instagramnya @cut.intannabila, perempuan kelahiran 2001 ini mengaku telah berulang kali mengalami KDRT.

"Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti," tulis Intan.

Sementara jika dilihat lebih jauh, perihal KDRT ini rupanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam Undang-Undang tersebut, tertuang sejumlah larangan dan jerat hukum untuk pelaku KDRT.

Baca Juga: Mantan Atlet Anggar Diduga Dianiaya Suami, Ini Tanda Perempuan Jadi Korban KDRT

Sumber: Kompas.com,Instagram
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Cut Intan Nabila Diduga Alami KDRT, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku