Melansir dari laman Kompas.com, berikut PARAPUAN merangkum penjelasan lengkapnya untukmu!
Hal-Hal yang Termasuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Undang-Undang tersebut juga menjelaskan beberapa tindakan yang termasuk KDRT, seperti:
- Kekerasan Fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, hingga luka berat.
- Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan Seksual: Perbuatan berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
- Penelantaran Rumah Tangga: Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Jerat Hukum Pelaku KDRT
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat jerat hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
- Pindana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca Juga: Pengaruh KDRT Pada Masalah Kejiwaan, Seperti Dialami Renata dalam Sinopsis Film Sehidup Semati