Parapuan.co - Kawan Puan, ramai di media sosial anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang berkerudung melepaskan jilbabnya.
Mengutip Kompas.com, sebanyak 18 anggota Paskibraka putri tidak mengenakan jilbabnya ketika mengikuti pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Hal ini menimbulkan banyak reaksi protes di kalangan pengguna media sosial, karena dikhawatirkan ada paksaan.
Namun, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi berdalih, pihaknya tidak meminta anggota Paskibraka putri yang berhijab melepaskan jilbab mereka.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," tuturnya pada Kamis (15/8/2024).
Sementara itu, tidak ada aturan mengenai larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri seperti mengacu Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.
Seperti apa aturan pakaian dan atribut Paskibraka 2024 dalam Surat Keputusan tersebut? Simak informasinya di bawah ini!
Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka 2024
Aturan pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca Juga: Sosok Febriti Nur Tsabitah, Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Ke-76 RI