Parapuan.co - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 nantinya akan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.
Oleh karena itu calon pelamar dihimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara mendaftar CPNS 2024.
Bukan itu saja, pendaftaran CPNS juga identik dengan sejumlah tes yang harus dilalui oleh pelamar.
Berikut ini jenis-jenis tes yang harus dilakukan saat kamu mendaftar CPNS 2024.
Untuk diketahui ada dua kelompok tes utama dalam seleksi CPNS, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar dalam hal pengetahuan, keterampilan dan perilaku.
Sementara SKB bertujuan untuk menilai tingkat profesionalisme pelamar dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jenis-Jenis Tes SKD
Baca Juga: Situs SSCASN Sudah Bisa Diakses, Pahami 11 FAQ Ini sebelum Daftar CPNS 2024
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW)
TKW bertujuan untuk menilai peserta seleksi CPNS dalam bidang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar kebangsaan, dan praktik bahasa nasional dalam bidang pengetahuan dan keterampilan.
Ada 20 soal TKW dan jawaban yang benar bernilai 5 poin, sementara jawaban yang salah bernilai 0.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Berikutnya ada TIU yang menilai pengetahuan dan keterampilan peserta seleksi CPNS dalam penerapan keterampilan verbal, numerik, dan figuratif.
Untuk diketahui, soal TIU akan berjumlah 35 dengan nilai jawaban benar 5 dan jawaban salah 0.
Soal keterampilan berbahasa TIU meliputi analogi, silogisme, dan analisis.
Soal keterampilan numerik terdiri dari aritmatika, barisan bilangan, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024, Ada 60.000 Alokasi untuk Penempatan IKN
Sedangkan untuk pertanyaan mengenai keterampilan figuratif meliputi persamaan, perbedaan, deret, dan lain-lain.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes TKP menilai pengetahuan dan keterampilan peserta seleksi CPNS dalam penyelenggaraan pelayanan publik, jaringan kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.
Pada seleksi CPNS 2023 lalu, soal TKP berjumlah 45 soal. Bobot jawaban minimal 1, maksimal 5, dan tidak menjawab 0.
Jenis-jenis Tes SKB
1. Tes SKB CAT
Melansir dari laman Tribunnews, berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, bahan SKB CAT (computer assited test) jabatan profesi dihasilkan oleh lembaga yang mengembangkan jabatan profesi.
Materi ini akan diintegrasikan ke dalam database soal sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Materi SKB CAT untuk posisi pimpinan teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau relevan dengan posisi pekerjaan yang sesuai.
Baca Juga: Serba-Serbi Simulasi Online CAT untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023 dari BKN
2. SKB Tambahan
Dalam Pasal 43 Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS dijelaskan bahwa selain materi SKB CAT, materi SKB tambahan dapat berupa:
- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Apabila instansi pusat menggunakan SKB tambahan tersebut di atas, maka CAT-SKB tersebut mendapat nilai utama dengan bobot minimal 50 persen dari total nilai SKB.
Bobot tes wawancara selain SKB CAT kini mencapai 30 persen dari total SKB, sedangkan bobot tes nilai tambah dan sertifikat kompetensi kini mencapai 20 persen.
Bagi peserta CPNS di daerah yang berhak mendapat tambahan SKB, SKB CAT mendapat bobot minimal 60 persen dari total nilai SKB.
Bobot tambahan SKB bisa mencapai 40 persen dari total nilai SKB.
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Akhirnya Dirilis, Ketahui 6 Hal Ini sebelum Daftar
(*)