Parapuan.co - Tidak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan segera berlangsung.
Selaras dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih.
Artinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Untuk diketahui pengecekan DPT ini bisa dilakukan secara online, lho Kawan Puan.
Tujuan dari pengecekan DPT adalah untuk menghindari kemungkinan masyarakat yang tidak terdaftar, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berikut Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024
1. Buka situs/link DPT di cekdptonline.kpu.go.id atau klik di sini.
2. Setelah klik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Profil Kamala Harris, Wapres Joe Biden yang Bakal Maju Jadi Capres AS