3. Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.
4. Jika sudah menerima OTP, silahkan lanjut masukan kode yang kamu terima.
Untuk diketahui kode OTP yang dikirim ke WhatsApp hanya berlaku selama dua menit saja.
Kemudian, klik "Konfirmasi" maka halaman akan menampilkan data Kawan Puan.
Adapun data-data tersebut meliputi:
1. Nama lengkap pemilih
2. Nomor dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara)
3. NIK dan NKK
4. Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Nah, Kawan Puan belum belum terdaftar dalam DPT 2024 kamu dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru dalam DPT.
Namun, jika pada hari pemungutan suara nama kamu masih belum terdaftar dalam DPT, Kawan Puan masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Kawan Puan hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Baca Juga: Cegah Pelecehan di Lembaga Internal, Komnas HAM Desak Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS
(*)