Parapuan.co - Kawan Puan, proses pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024 telah dimulai.
Kamu sudah bisa mengakses laman SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek formasi dan mendaftar.
Di seleksi CPNS 2024 ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi formasi khusus untuk penempatan IKN (Ibu Kota Nusantara).
Untuk itu, persiapkan dirimu dengan informasi formasi yang dibutuhkan otorita IKN jika ingin menjadi PNS di sana.
Mengutip laman resmi IKN, di bawah ini sejumlah bidang posisi yang tengah membutuhkan lowongan:
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
Baca Juga: Boyongan ASN ke IKN, Siap-siap Rombongan Pertama Dapat Tunjangan Pionir
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Untuk total kebutuhan jabatan CPNS 2024 di lingkungan Otorita IKN, yaitu sejumlah 600 formasi.
Adapun pendaftaran dan pengiriman berkas bisa kamu lakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Maksimal mendaftar CPNS di lingkungan IKN adalah tanggal 6 September 2024, paling lambat pukul 23.59 WIB.
Seluruh proses seleksi CPNS di IKN tidak dipungut biaya. Kawan Puan sebaiknya tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan membantu kelulusan seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Buka Formasi Penempatan IKN, Ini Lowongan Kerja CPNS Kemendikbud 2024
Syarat Umum Seleksi CPNS 2024 di IKN
a. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
h. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik
Praktis;
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
j. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2024 di lingkungan IKN, kamu bisa mengakses tautan ini.
Baca Juga: Ada Penempatan di IKN, Ini Kiat-Kiat Sukses Lolos Tes CPNS 2024
(*)