4. Syarat lowongan kerja di BRIN berikutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Bagi peserta seleksi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Bagi peserta seleksi dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
9. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, peserta seleksi dapat menyertakan tangkap layar status usulan penyetaraan;
10. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
11. Pelamar pekerjaan ini harus bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila diterima; dan
12. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai kontributor utama karya tulis ilmiah (KTI) pada: